Hukrim  

Kejati NTT Tahan Mantan Bupati Kupang Ibrahim Agustinus Medah

Ibrahim Agustinus Medah mengenakan rompi pink dan dibawa ke Rutan Klas IIB Kupang untuk ditahan (Foto: Juven)

Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menetapkan mantan Bupati Kabupaten Kupang, Drs. Ibrahim Agustinus Medah sebagai tersangka dalam kasus pengalihan tanah dan bangunan bekas gedung Radio Pemerintah Daerah (RPD).

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, mengatakan, tim penyidik menetapkan Ibrahim medah sebagai tersangka, usai memasukan dua alat bukti, yang didukung dengan keterangan ahli bahwa ada kerugian negara dalam kasus itu.

Menurut Hakim, jelang berakhir masa jabatannya sebagai Bupati Kabupaten Kupang, Ibrahim Medah kemudian mengalihkan tanah dan bangunan bekas gedung Radio Pemerintah Daerah (RPD) jadi perumahan eselon tiga.

“Namun tiba-tiba lagi tanpa sepengetahuan pemerintah daerah maupun DPR, mengalihkan atas nama pribadi dan untuk saat ini dijual kepada pihak ketiga,” ujar Abdul Hakim kepada waratwan, Jumat 3 Desember 2021.

BACA JUGA:  Cacat Hukum, BPN NTT Diminta Cabut SK dan SHM No 5650 Kelurahan Oesapa

Dia menyebut, Ibrahim Agustinus Medah dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara akibat kasus ini berdasarkan hitungan appraisal dari Inspektorat Kabupaten Kupang, sebesar Rp9,6 Miliar.

“Aset ini dijual kepada seseorang berinisial JS. Semua orang yang mengetahui perkara ini akan diperiksa semuanya,” tutup Abdul Hakim.

Ibrahim Medah diperiksa sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 14.00 wita. Usai diperiksa langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 20 hari ke depan untuk mempercepat proses hukum selanjutnya.

Untuk diketahui, Ibrahim Meda diperiksa oleh tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejati NTT karena diduga terlibat dalam kasus pemindahtanganan aset tanah dan bangunan Pemerintah Kabupaten Kupang di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang. (*)