Hukrim  

Kejati NTT Berhasil Amankan 64 Mobil dari Pensiunan ASN Pemprov NTT

Kasipenkum Kejati NTT Abdul Hakim (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berhasil mengamankan 64 mobil yang merupakan aset pemerintah Provinsi NTT dari pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mobil yang diamankan akan diserahkan kepada Badan Pendapatan dan Aset Provinsi NTT untuk dilelang guna menambah pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sebenarnya sudah mencapai target 65 kendaraan, tetapi satunya masih menunggu dalam perjalanan dari Flores ke Kupang,” kata Kasipenkum Kejati NTT Abdul Hakim kepada wartawan, Selasa 23 November 2021.

Ia menyebut, 15 lebih kendaraan yang diamankan dalam kondisi baik, dan bisa digunakan. Sementara sisanya harus diperbaiki dahulu sebelum digunakan.

“Setelah terkumpul, akan dinilai oleh tim penilai lelang dan akan dilakukan lelang secara terbuka,” ujar Abdul Hakim.

Selain kendaraan mobil, pihaknya juga akan menertibkan aset tanah, bangunan, dan rumah dinas yang masih dikuasai oleh mantan pejabat atau mantan pegawai Pemprov NTT.

BACA JUGA:  Tim SAR Berhasil Evakuasi Jenazah Remaja yang Tenggelam di Embung Muli Sabu Raijua

Kejaksaan Tinggi NTT akan menginventarisir dan mengambil langkah preventif, agar pihak-pihak yang menggunakan aset negara bisa mengembalikannya secara sukarela.

“Kendaraan roda dua itu ada sekitar 1000 lebih yang sementara masih diinventarisir. Semua aset Pemda akan kita tata, karena beberapa kali telah menjadi temuan BPK,” tegasnya.

Untuk diketahui, pihak Kejati NTT dan Pemprov NTT masih melakukan pencocokan data aset. Tidak menutup kemungkinan, total jumlah aset yang diamankan akan bertambah.

Operasi penertiban aset oleh tim Kejati NTT, Badan Pendapatan dan Aset Daerah, BPN NTT dan Sat Pol PP terus dilakukan, sampai seluruh aset milik Pemprov NTT dikembalikan. (*)