Ba’a, KN – Wartawati Endang Sidin melaporkan 2 oknum wartawan dan Bhabinkamtibmas Mukekuku, serta Kades Mukekuku ke Polres Rote Ndao, Minggu 24 Oktober 2021.
Laporan ini diterima oleh Polres Rote Ndao dengan Nomor: STPIP/20/X2021/Reskrim atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut.
Kepada wartawan, Endang menyebut oknum-oknum yang diduga melakukan pencemaran nama baik adalah Kepala Desa Mukekuku Hengki Suki, Babinkamtibmas Mokekuku Dan Mario, serta dua oknum wartawan yakni Dance Henuk dan Isak Totu dari media online Roteterkini.
Sebelumnya dalam pemberitaan media Roteterkini dan chanel Youtube Dance Henuk, Babinkamtibmas Mokekuku mengatakan bahwa Endang Sidin telah mencatut nama Wakapolres Rote Ndao, Kompol I Nyoman Surya Wiryawan saat membeli pasir dari hasil penambangan ilegal guna disumbangkan untuk pembangunan Pura Agung Giri Natha Tuabolok, Ba’a.
“Padahal, saya membeli pasir dari pengusahan yang memiliki izin resmi. Sebagai penyumbang untuk pembangunan Pura. Saya merasa sangat dirugikan atas pemberitaan media tersebut,” kata Endang kepada wartawan, Minggu malam.
Menurut dia, pemberitaan media yang dilaporkan tersebut dinilai telah mengabaikan kaidah juralistik yakni menguji informasi dan melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
Apalagi tidak memberikan ruang kepada dirinya secara proporsional, dan mengabaikan asas praduga tak bersalah, karena pemberitaan cenderung menghakimi dan menyerang pribadi.
“Pemberitaan media tersebut sengaja membenturkan saya dengan pihak Kepolisian, dalam hal ini Wakapolres Rote Ndao,” ujar Endang dengan nada kesal.
Endang meminta Polres Rote Ndao untuk secepatnya memproses laporan tersebut. Jika tidak, dia akan melaporkan ke Polda NTT untuk mengambil alih penyelesaian kasus ini.
Dia mengaku tidak akan menggunakan hak jawabnya, karena pemberitaan media tersebut tidak terlebih dahulu mengkonfirmasi dirinya, sehingga jelas ada pelanggaran kode etik. “Saya akan menempuh jalur penyelesaian secara pidana,” tegasnya.
Selain itu dia juga mengancam akan mempidanakan oknum wartawan yang menyebarluaskan hasil wawancara dengan narasumber Kades Mukekuku ke pihak lain. “Sudah ada bukti awal tentang itu,” tandas Endang Sidin. (*/kn)