3 Tersangka Dugaan Korupsi Awololong Terancam 20 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto saat memberikan keterangan Pers kepada wartawan di Polda NTT, Kamis 7 Oktober 2021 / Foto: Wily/Pena Timor

Kupang, KN – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) telah menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Awololong di Kabupaten Lembata, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur.

Ketiga tersangka itu adalah SS, AYT dan MAB. Mereka diserahkan ke Kejati NTT pada Kamis 7 Oktober 2021, beserta sejumlah barang bukti yang telah disita sebelumnya dalam kasus yang merugikan uang negara sebesar Rp1.446.891.718 itu.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999, yang telah dirubah dan ditetapkan dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 Juta, paling banyak Rp1 Miliar,” kata Kombes Krisna kepada wartawan, Kamis 7 Oktober 2021.

Dia menjelaskan, untuk pasal 3, ketiga tersangka diancam penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp50 Juta, paling banyak Rp1 Miliar.

BACA JUGA:  Bencana Alam di Lembata, Sekitar 40 Orang Belum Ditemukan

Selain tersangka, penyidik Polda NTT juga melakukan penyerahan barang bukti berupa 2 box berisikan dokumen perencanaan, pengadaan, pelaksanaan kontrak, serta dokumen pembayaran terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jety apung, dan kolam renang beserta fasilitas-fasilitas lain di Pulau Siput Awololong.

Barang bukti yang juga turut diserahkan adalah 2 lembar bukti penyetoran kerugian keuangan negara ke kas daerah Kabupaten Lembata dengan nilai sebesar Rp174 Juta.

“Barang bukti ketiga adalah uang tunai sebesar Rp25,7 Juta, dan sebidang tanah berdasarkan SHM yang berlokasi di Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT,” ungkap Kombes Krisna.

Kabid Humas Polda NTT menambahkan, untuk sementara hanya tiga berkas dari tiga tersangka yang diserahkan ke jaksa. Namun jika dalam perjalanan ada potensi tersangka baru, maka pihaknya akan melakukan penyeledikan lebih lanjut.

“Dari hasil penyidikan, berkas ini ada tiga tersangka. Kalau memang nantinya ada pengembangan ke sana (potensi tersangka baru, red), tentunya akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (*)