Kupang, KN – Albert Riwu Kore, notaris di Kota Kupang, menegaskan tidak pernah menggelapkan 9 sertifikat milik Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya Kupang, seperti yang dituduhkan Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Chris Liyanto kepadanya.
Menurut Albert Riwu Kore, awalnya, pihak BPR Christa Jaya memberikan surat order yang isinya membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), dan meminta untuk melakukan pemecahan terhadap sertifikat.
“Jadi dalam surat orderan BPR Christa Jaya, ada 2 poin. Di mana meminta untuk buatkan APHT, dan pemecahan sertifikat. Tetapi dalam perjalanan, mereka minta untuk pecahkan dulu sertifikatnya, baru dibuatkan APHT,” ujar Albert, Kamis 30 September 2021.
Dia menyebut, BPR Chrsta Jaya menyerahkan sertifikat kepada stafnya, dengan menyodorkan seorang debitur bernama Rahmat alias Rafi, atas persetujuan dari pihak BPR Christa Jaya sendiri untuk dilakukan pemecahan sertifikat tanah.
Dalam perjalanan waktu, justru BPR Christa Jaya Kupang, mengaku jika pihaknya tidak tahu menahu, terkait rencana pemecahan sertifikat tanah itu.
Sementara dalam petitumnya, mereka mengakui sendiri bahwa telah memberikan izin untuk dilakukan pemecahan sertifikat tanah, karena ada beberapa kapling tanah yang akan dijual ke pihak lain.
“Mereka telah menyetujui dan izinkan untuk dilakukan pemecahan sertifikat. Tetapi dalam perjalanan, mereka justru tidak mau mengakui kalau rencana pemecahan itu atas persetujuan mereka,” jelasnya.
Albert menegaskan, sebagai notaris, ia tidak mungkin melakukan pemecahan terhadap sertifikat tanah, tanpa adanya permintaan dan persetujuan dari pihak terkait, dalam hal ini BPR Christa Jaya.
“Justru BPR Christa Jaya mendesak, agar sertifikat itu segera dipecahkan, karena calon pembeli tanah sudah siap untuk menandatangani kredit,” tegasnya.
Dia menerangkan, dampak hukum yang dialami adalah, tanda terima yang dipegang pihak BPR Christa Jaya tidak lagi berlaku, karena mereka telah mengizinkan untuk mengeluarkan sertifikat induk, untuk dilakukan pemecahan.



Tinggalkan Balasan