Untuk masing-masing pihak juga diharapkan kehadirannya tepat waktu, dengan membawa data/berkas yang diperlukan dalam penyelesaian perselisihan Hubungan Industria.

Tembusan surat ini juga disampaikan kepada Wali Kota Kupang, Ketua DPRD Kota Kupang dan Kepala Dinas Nakertrans Provinsi NTT.

Terpisah, Obet Gerimu kepada wartawan di Kupang, Senin (23/8/2021) siang, mengatakan bahwa dirinya telah menerima surat panggilan dari Dinas Nakertrans tersebut.

“Ya, barusan saya ditelepon pihak Dinas Nakertrans Kota Kupang untuk mengambil surat ini. Surat ini sudah saya terima,” kata Obet.

Menurut bekas redaktur TIMEX itu, dirinya siap memenuhi panggilan tersebut dan akan membawa dokumen atau bukti surat terkait persoalan PHK yang dialaminya.

“Terima kasih pihak Nakertrans yang cepat merespon surat pengaduan saya. Semoga persoalan yang saya alami ini segera tuntas dan hak-hak saya dapat terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” harap Obet yang juga Ketua Divisi Ketenagakerjaan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang.