Kupang, KN – Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjungan (DPP- PDI Perjuangan) nyatakan dukungan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Ir. Takem Radja Pono, M.Si dan Ir. Hermanus Hegi Radja Haba.
Dukungan kepada paket TRP-Hegi dituangkan dalam surat Instruksi Pemenangan Pilkada Kabupaten Sabu Raijua (PSU) dengan nomor: 3037/IN/DPP/VI/2021, tertanggal, 28 Juni 2021.
Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPP Partai PDIP, Bambang Wuryanto, DPP menginstruksikan kepada DPD dan DPC PDI Perjuangan untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon TRP-Hegi pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Sabu Raijua.
Kebijakan diambil, menyusul hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 133, 134 dan 135/PHP BUP XIX/2021, tekait pembatalan keputusan KPU Sabu Raijua dan mendiskualifikasi pasangan Orient P. Riwu Kore dan Thobias Uly yang di usung PDI Perjuangan dalam Pilkada Tahun 2020 lalu.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Pilkada Kabupaten Sabu Raijua harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan mempertimbangkan surat DPD PDIP Provinsi NTT nomor: 809/IN/DPD-NTT/VI/2021, perihal permohonan rekomendasi dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada PSU Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, dan surat DPC PDIP Kabupaten Sabu Raijua nomor: 083/IN/DPC-SR/VI/2021.
Perihal usulan dukungan terhadap Paslon TRP-Hegi, maka DPP PDIP menyampaikan kepada seluruh jajaran struktural Partai tingkat DPD PDIP dan DPC se-NTT, anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTT sebagai berikut.
Pertama: DPP PDI Perjuangan memberikan dukungan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Ir. Takem Irianto Radja Pono, M.Si dan Ir. Herman Hegi Radja Haba pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanggal 7 Juli 2021.
Kedua: menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengurus struktural Partai, para petugas Partai di legislatif dan eksekutif, para kader, anggota dan simpatisan Partai untuk berjuang bersama dan bergotong royong memenangkan pasangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor urut 3, atas nama Ir. Takem Irianto Radja Pono, M.Si dan Ir. Herman Hegi Radja Haba.
Ketiga: Seluruh jajaran struktural Partai, petugas Partai di eksekutif, legislatif, para kader dan anggota Partai untuk lebih aktif melaksanakan konsolidasi/turun kebawah untuk melakukan gerakan door to door untuk menggalang pemilih, dan persiapkan saksi pemenangan Pilkada dengan sebaik-baiknya, guna meningkatkan pastisipasi pemilih, serta mengamankan perolehan suara dalam PSU.
Keempat: DPD PDI Perjuangan NTT bertanggungjawab untuk mengkoordinir penugasan struktural Partai, petugas Partai di legislatif dan eksekutif sampai dengan berbasis TPS, dan melaporkan kepada DPP Partai hasil poling penugasan berbasis TPS tersebut.
Kelima: DPP Partai akan memberikan sanksi tegas bagi jajaran struktural Partai, petugas Partai di eksekutif dan legislatif, serta anggota Partai yang tidak menjalankan instruksi pemenangan ini. (*)