Kupang, KN – Sebanyak 52 Sekolah di Kota Kupang akan menyelenggarakan Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam Minggu depan di bulan Juni 2021 ini. Proses sosialisasi pun telah dilakukan kepada para Kepala Sekolah di lingkup Kota Kupang.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Oktovianus Naikboho, S.Pd, M.Si, mengatakan hari ini sedang diselenggarakan bimbingan teknis bagi operator penyelenggara PPDB online.
“Kurang lebih ada 52 sekolah. Ada 32 Sekolah Dasar (SD) dan 20 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Jadwalnya tanggal 28-30 Juni itu secara online sedangkan tanggal 28-1 Juli itu untuk yang penerimaan secara offline,” jelasnya, Jumat 18 Juni 2021 kepada wartawan.
Dia menjelaskan, hari ini juga dinas pendidikan akan mendistribusi brosur berisi jadwal dan kuota penerimaan peserta didik di masing-masing sekolah. Pendistribusian ini menyasara tempat-tempat umum yang ada diwilayah Kota Kupang.
Oktovianus mengingatkan di brosur juga dapat diketahui terkait dengan pembagian zonasi sehingga calon peserta didik akan sangat mudah melakukan pendaftaran.
Dari SMP 1 sampai 20, Oktovianus mengungkapkan memiliki batasan kuota sebanyak 300 peserta atau 11 kelas dengan masing-masing kelas diisi 32 peserta didik.
Sementara untuk SD hanya diberi kuota sebanyak 6 kelas dengan masing-masing kelas diisi 28 peserta didik atau maksimal 84 untuk satu sekolah.
Dia berharap agar masyarakat atau orang tua calon peserta didik baru untuk tetap menaati jalur zonasi yang diklaimnya proses sosialisasi telah berlangsung hingga ke tingkatan RT.
“Sampai dengan saat ini sudah ada 70 persen sekolah siap untuk PPDB, paling Minggu depan panitia PPDB tingkat sekolah telah terbentuk semua,” tandasnya.
Berkaitan dengan penyelenggaraan sekolah tatap muka, Oktovianus menegaskan, sekolah-sekolah akan dilakukan penilaian oleh dinas Pendidikan terkati kelayakan penyelenggaran belajar tatap muka.
Ia menyebut syarat utama sekolah dikatakan siap untuk menyelenggarakan belajar tatap muka, guru-guru dan pegawai telah mendapat vaksinasi Covid-19 dan juga kesiapan fasilitas menunjang penerapan protokol kesehatan lainnya yang harus dipenuhi sesuai dengan petunjuk teknis dari dinas pendidikan.
Meski adanya kebijakan tersebut, Oktovianus menekankan kebijakan tersebut diselenggarakan dengan batasan jumlah peserta didik dan juga batasan waktu belajar di sekolah.
“Tim akan lakukan penilaian. Vaksinasi di sekolah itu dibawah kalau 25 persen bobot nilainya 1, 26 sampai 50 persen bobot nilainya 2, 51 sampai 75 bobot nilainya 3, dan diatas 75 bobot nilainya 4. Maka mau zona merah atau hitam tetap dilakukan pembelajaran tatap muka berdasarkan vaksinas,” urainya.
Dia pun memberi peringatan bagi sekolah yang belum memasukan data vaksinasi guru dan pegawai ke dinas pendidikan dengan resiko tidak menyelenggarakan belajar tatap muka di sekolah yang dimaksud. (*)