Kupang, KN – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan kemenangan pasangan calon (Paslon) bupati Sabu Raijua, Orient P. Riwu Kore dan Thobias Uly dalam pilkada serentak tahun 2020 lalu.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim Makhama Konstitusi, Saldi Isra dalam sidang Pengucapan Putusan Pilkada Sabu Raijua di MK, Kamis 15 April 2021
“Paspor nonor 57490486 yang berlaku sejak 10 Juli 2017-9 Juli 2027, sebelumnya paspor dengan nomor 430562714 yang dikeluarkan sejak 11 Agusut 2007-10 Agusut 2017,” kata Saldi Isra seperti dilansir Lintas NTT.
Dalam keputusannya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
Menyatakan batal keputusan KPU Sabu Raijua Nomor 342/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/XII/2020 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 bertanggal 16 Desember 2020.
Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 (Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly) dari kepesertaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020.
MK juga menetapkan Pilkada Sabu Raijua digelar ulang dalam tempo satu bulan, dan hanya diikuti dua pasangan calon yakni Nikodemus Rihi Heke – Yohanes Uli Kale dan Takem Raja Pono – Herman Hegi Raja Haba.
Sementara Kuasa Hukum Penggugat, Yafet Y.W. Risy, SH, MH menyampaikan apresiasi terhadap keputusan MK. Menurutnya, MK telah melihat secara jeli persoalan tersebut dan fakta bahwa Orient adalah WNA tidak terbantahkan.
“Saya mengimbau kepada semua warga Sabu Raijua, mari kita menghormati keputusan ini dan bersiap untuk menjalani PSU sesuai perintah MK,” tandasnya.*