Sementara ke Polres Mabar dan Koramil 1612, untuk memberitahukan pembentukan organisasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI) di daerah Kabupaten Manggarai Barat.

“Selain itu, kami juga mau minta arahan Kapolres Mabar terkait indikasi pelanggaran bagi pengusaha/perusahan yang melarang karyawanya untuk ikut serta sebagai anggota serikat pekerja di perusahan tersebut,” jelasnya.

Dalam audensi bersama Disnakertrans, ketua FSBDSI Mabar Rafael Taher mengatakan, kehadiran organisasi FSBDSI untuk membantu persoalan yang selama ini dihadapi para buruh di Manggarai Barat, yang sudah diatur dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Karena hukum ketenagakerjaan mengatur tentang semua yang berhubungan dengan tenaga kerja, terkait upah yang sesuai UMR, dan berhubungan dengan jam kerja.

“Intinya adalah apakah para buruh di Manggarai Barat sudah mendapatkan haknya pada waktu sebelum, dan sesudah kerja,” ucap Rafael.

Selain itu, Rafael menjaskan bahwa, pihaknya sipa mengadvokasi seluruh anggota Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia terkait permasalahan yang dialami di tempat kerja, termasuk penempatan tenaga kerja lokal di Manggarai Barat.