Polisi Bebaskan Anggota DPRD yang Digrebek Bermain Judi di Ruang Paripurna

Iptu Yames Mbau / Max Saleki - TIMEX

Kupang, KN – Polres Rote Ndao membebaskan lima orang yang sebelumnya ditangkap sedang asyik bermain judi di ruang paripurna DPRD, Rabu 25 Maret 2021.

Kelima oknum tersebut yakni, tiga orang anggota DPRD berinisial, YD, ZYA dan AP, Sekwan DPRD, serta seorang oknum wartawan berinisial HG yang digelandang ke kantor polisi.

Mereka dibebaskan polisi dengan alasan tidak memiliki cukup bukti dan unsur, karena saat penggerebekan, para pelaku sudah selesai berjudi.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames Jems Mbau, ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, kelima pelaku tidak ditahan karena polisi tidak memiliki cukup bukti.

“Tidak ditahan, karena tidak cukup unsur dan bukti. Karena saat digerebek, mereka sudah selesai berjudi. Terduga pelaku juga berada di tempat berbeda,” jelas Iptu Yames Jems Mbau, seperti dilansir Dian Timur, Kamis 25 Maret 2021.

BACA JUGA:  Bank NTT Raih Penghargaan Platinum Award Best IT For Public Company 2023

Dari hasil interogasi, dikatakan bahwa, ketiga anggota DPRD beserta sekwan mengaku bermain judi di ruangan paripurna. Sementara oknum wartawan HG sebagai penonton.

“Mereka mengaku bermain judi, tetapi oknum wartawan tidak ikut bermain. Dia hanya ikut bersama di dalam ruangan tersebut,” ujarnya.

Polisi hanya mengamankan barang bukti berupa dua bungkus kartu berlabel Keris, beserta lembaran kartu. Tidak ditemukan barang bukti uang sebagai taruhan yang menjadi inti dari perjudian.

“Terduga dipulangkan karena tidak cukup unsur dan bukti sebagaimana diatur dalam pasal 303 dan pasal 303 bis KUHP,” imbuh Kapolres James Mbau.*