Anggota DPRD Rote Ndao Ditangkap Saat Sedang Judi di Ruang Paripurna

Ilustrasi / Pixabay

Ba’a, KN – Tiga orang anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao ditangkap Tim Buser Polres Rote Ndao saat sedang berjudi di ruang paripurna, Rabu 24 Maret 2021.

Ketiga oknum anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao yang ditangkap berinisial YD dari Partai Nasdem, ZYA dari PDI Perjuangan dan AP dari Partai Gerindra.

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote Ndao serta oknum wartawan yang bertugas di lingkup Pemda.

Saat digrebek, kelima pelaku perjudian tidak bergeming, dan langsung dibawa ke Polres Rote Ndao guna menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA:  Tak Terima Divonis Covid-19, Keluarga Ambil Paksa Jenazah di RSUD Ba'a, Rote Ndao

Kapolres Rote Ndao, AKBP Felli Hermanto, membenarkan terjadi penggerebekan terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, Sekwan dan satu orang oknum Wartawan.

“Betul, betul,  ada 3 anggota dewan 1 Sekwan dan 1 wartawan,” ungkap AKBP Felli Hermanto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 25 Maret 2021.

Hingga saat ini, kelima pelaku yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan di Polres Rote Ndao. (MBN/KN)