Kupang, Koranntt.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) benar-benar serius menuntaskan persoalan korupsi pengalihan aset negara di Labuan Bajo.
Selama sebulan terakhir, Kejati NTT intens memeriksa dan menetapkan 19 orang yang terlibat sebagai tersangka.
Bahkan, berkas 13 tersangka diantaranya telah dinyatakan P21 alias lengkap hanya dalam beberapa hari setelah melakukan penangkapan. Mereka juga telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Kepala Kejaksaan Tinggi, Dr. Yulianto, SH, MH menegaskan, kasus korupsi pengalihan aset ini diprediksi merugikan negara hingga Rp1,3 Triliun dan melibatkan sejumlah orang penting termasuk Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula.
Namun dari total 19 tersangka, hanya Bupati Manggarai Barat (Mabar) yang belum ditahan karena Kejati NTT masih menunggu ijin dari Kementerian Dalam Negeri.
Berikut kronologi penangkapan sejumlah tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi pengalihan aset negara di Labuan Bajo:
Pada 14 Januari 2021, Kejati NTT resmi menetapkan 16 orang sebagai tersangka dugaan korupsi pengalihan aset negara di Labuan Bajo, termasuk Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula.
Dari total 16 tersangka, 10 orang langsung diberangkatkan ke Kupang dari Labuan Bajo menggunakan pesawat Wings Air. Para tersangka tiba di Kupang pada pukul 16:00 wita di hari yang sama.
Sementara 2 orang lainnya telah diamankan terlebih dahulu di kantor Kejaksaan Tinggi NTT.
12 tersangka yang ditahan saat itu adalah Abdulah Nur, Ambros Sukur, Andi Rizki, Ente Puasa, Haji Sukri, Mahmud Nip, Masimiliano, Theresia Koroh, Dai Kayus, Supardi Tahiya, Caetano Soares, dan Marthen Ndeo.
Tersangka lainnya yakni Muchamad Achyar juga ditangkap di hari yang sama di Jakarta, dan langsung dibawa ke Kupang pada keesokan harinya.
Pada 15 Januari 2021, satu-satunya tersangka yang masih buron waktu itu, Afrizal alias Unyil ditangkap Kejati NTT di Bali dan langsung dibawa ke Kupang untuk ditahan.
Pada 19 Januari 2021, Kejati NTT menahan tersangka Veronika Syukur. Dia sebenarnya sudah ditangkap bersama 12 orang lainnya pasca pengumuman penetapan tersangka, namun belum ditahan karena terpapar Covid-19.
Setelah sembuh dari covid-19 pada tanggal 19 Januari 2021, Veronika Syukur dibawa ke Kupang dan langsung ditahan oleh Kejati NTT.
Pada 20 Januari 2021, Kejati NTT menetapkan dan menahan NF warga negara Italia sebagai tersangka.
NF merupakan salah satu mafia tanah dan terlibat dalam kasus korupsi pengalihan aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Tersangka diberangkatkan dari Labuan Bajo menggunakan pesawat Citilink, dan tiba di Kejati NTT sekira pukul 12:46 wita. Setelah diperiksa, NF langsung ditahan oleh Kejati NTT.
Pada 11 Februari 2021, Kejati NTT menetapkan dan menangkap ZD dan HF sebagai tersangka. Kedua tersangka ditangkap di rumah salah satu pengacara senior, Antonius Ali di Kelurahan TDM, Kota Kupang.
Keduanya ditetapkan jadi tersangka karena memberi keterangan palsu dalam sidang praperadilan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula di PN Kupang.
Sebelummya, Kajati NTT mengungkapkan, proses penanganan perkara tindak pidana korupsi di Manggarai Barat melibatkan sejumlah kluster.
“Ada kluster mafia tanah, pemerintah daerah, BPN (Badan Pertanahan Negara, red), penegak hukum dan notaris,” ujar Yulianto dalam keterangan pers di Kantor Kejati NTT, Sabtu (16/1/2021) siang.
Saat ini Kejati NTT telah menyita tanah seluas 30 hektar di Labuan Bajo untuk kepentingan perkara dugaan korupsi jual beli aset negara tersebut.
“Artinya sekarang tanah sudah berada pada kewenangan penuh Kejaksaan Tinggi NTT,” tandas Yulianto. (AB/KN)