Kupang, Koranntt.com – Polemik terkait status kewarganegaraan Bupati Terpilih, Kabupaten Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore mendapat tanggapan beragam dari masyarakat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT sebagai penyelenggara Pilkada menegaskan, pesta politik itu sudah selesai sesuai tahapan yang dijalankan. Sekarang tinggal menunggu jadwal pelantikan.
“Apakah dilantik atau tidak, kita serahkan ke Mendagri. KPU NTT selaku penyelenggara pemilu, telah selesai melaksanakan tugas dan telah mengirim usulan untuk pelantikan,” ujar Ketua KPU NTT, Thomas Dohu kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).
Menurutnya, sebelum penetapan calon, Komisi Pemilihan Umum telah melakukan klarifikasi ke Dukcapil Kota Kupang sesuai alamat KTP Orient P. Riwu Kore. Berdasarkan hasil klarifikasi, yang bersangkutan dinyatakan sebagai Warga Negara Indonesia.
“Pelaksanaan tahapan pilkada sudah sesui prosedur, baik itu koordinasi soal status kewarganegaran atau pun administrasi lainnya terkait pengusungan dan penetapan calon. Kita pasrah dan serahkan status kewarganegaraan Bupati Terpilih Sabu Raijua ke Mendagri,” tandasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang, Agus Ririmase menjelaskan, status kependudukan Orient Riwu Kore tercatat dalam database Kemendagri pada tahun 1997.
“Dia memiliki KTP pertama Jakarta Utara. Selang beberapa waktu kemudian, ia minta pindah ke Jakarta Selatan di Kemayoran Baru. Setelah itu, pada tanggal 3 Agustus 2020, Orient mendatangi kantor Dukcapil Kota Kupang untuk pindah ke Kupang,” urai Agus Ririmase.
Setelah menerima permohonan pindah ke Kota Kupang, Dinas Dukcapil kemudian mengajukan permohonan pindah ke Dukcapil DKI Jakarta. “Dukcapil DKI Jakarta lalu menerbitkan Surat Keterangan Pindah Aarga Negara (SKPWN) dari Jakarta ke Kota Kupang,” ujarnya.
Berdasarkan surat itu, Dukcapil Kota Kupang kemudian menerbitkan KTP atas nama Orient Patriot Riwu Kore pada tanggal 4 Agustus 2020.
“Setelah ada SKPWN dari Dukcapil DKI Jakarta, kita keluarkan KTP, dan itu sesuai prosedur,” ungkap Asisten I Setda Kota Kupang ini.
Kemudian, pada tanggal 16 September 2020, KPU dab Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua mendatangi Dinas Dukcapil Kota Kupang untuk mengklarifikasi keabsahan KTP milik Orient Patriot Riwu Kore.
Setelah mengecek semua data, KPU dan Bawaslu Sabu Raijua mengatakan KTP milik Orient Patriot Riwu Kore sah. Sehingga, saat itu langsung dibuat surat berita acara yang ditandatangani oleh Dinas Dukcapil Kota Kupang, KPU dan Bawaslu.
“Dukcapil tidak ada urusan dengan status kewarganegaraan. Dukcapil hanya urus status kependudukan. Kalau status kewarganegaraan itu urusan Menkumham. Sekali lagi, status kewarganegaraan itu urusan Kemenkumham,” pungkas Ririmase.
Hingga hari ini, Kamis (4/2/2021), Kemendagri menyatakan Orient Riwu Kore adalah Warga Negara Indonesia dengan mengantongi e-KTP.
Namun pihaknya masih berkoordinasi dengan Kemenkumham dalam hal ini pihak Imigrasi untuk menentukan status sebenarnya, karena yang bersangkutan juga diakui sebagai warga negara Amerika Serikat. (EK/AB/KN)