Labuan Bajo, Koranntt.com – Aparat Kepolisian dari Sat Reskrim Polres Manggarai Barat berhasil mengamankan 1.114 tabung elpiji.
Sejumlah tabung gas tersebut dimuat menggunakan 2 mobil truk yang tiba di pelabuhan ferry Labuan Bajo pada Sabtu (23/01/2021).
Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu Yoga Darma Susanto, S.Tr.K mengatakan, kedua truk dan ribuan tabung gas elpiji itu diamankan petugas, karena tidak memiliki dokumen resmi.
“Dua unit truk tersebut diamankan karena saat membawa tabung gas elpiji tidak dilengkapi surat menyurat atau dokumen resmi,” kata Iptu Yoga, Jumat (29/1/2021).
Ia menjelaskan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya truk yang mengangkut tabung gas elpiji tanpa dokumen.
Polisi kemudian bergerak cepat dan langsung melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya sejumlah tabung gas elpiji di atas kedua truk tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan dokumen, sopir dan kernet truk tidak dapat menunjukkan dokumen izin angkut dari Dirjen Migas Kementerian ESDM RI, sehingga pihak Kepolisiaan langsung mengamankan mereka.
“Kami tanya sopir dan kernet, terkait kelengkapan surat menyurat atau dokumen tabung gas elpiji. Mereka hanya terdiam dan tidak bisa menunjukkan apa yang diminta Polisi,” tuturnya.
Menurutnya, pengiriman tabung gas elpiji dengan cara seperti itu, sangat beresiko dan sangat membahayakan. Karena sesuai aturan pengiriman BBM atau tabung gas elpiji, harus menggunakan kapal khusus dan harus dilengkapi dengan dokumen pengiriman.
“Bayangkan kalau seandainya tabung gas itu bocor dan meledak saat berada di dalam kapal, maka hanguslah kapal itu, dan akan banyak korban jiwa,” ujar mantan Kapolsek Lembor ini.
Ia menambahkan, dari hasil penyidikan sementara, tabung gas elpiji itu merupakan milik seseorang berinisial GP.
“Kami terus melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan. Sementara sopir dan kernet diamankan polisi dikarenakan tidak dapat menunjukkan bukti dokumen resmi izin pengangkutan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas,” tegasnya.
Pihak Polres Manggarai Barat juga telah mengirim penyidik Unit II Tipidter ke Bali untuk memeriksa GP yang diduga merupakan pemilik Tabung gas elpiji tersebut. (AYT/AB/KN)