Hukrim  

Tersangka Awololong Belum Ditahan, Amppera Kupang: Kita Akan Gelar Aksi Demonstrasi

Aktivis Amppera Kupang/Foto: Amppera

Kota Kupang, Koranntt.com- Aliansi Mahasiswa Amppera Kupang mendesak Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT untuk segera memeriksa dan menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Awololong.

Kedua tersangka yakni, SS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) dan AYTL merupakan kontraktor, yang diketahui hingga sekarang belum juga di periksa dan ditahan Polda NTT.

“Kedua tersangka harus segera diperiksa dan ditahan. sehingga tidak menimbulkan polemik serta tuduhan miring publik terhadap kinerja Polda NTT dalam menangani kasus ini,” tegas Koordinator Umum Amppera Kupang, Emanuel Boli kepada wartawan, Jumat (15/01/2021) malam

Menurut Emanuel, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, Polda NTT menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka pekan kedua awal bulan januari 2021 ini.

“Namun Polda NTT sepertinya masuk angin atau lalai, sehingga tidak melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka,” tandas Emanuel

Senada sengan Emanuel Boli, Koordinator Lapangan Amppera Kupang, Damasus Lodolaleng mengingatkan Polda NTT untuk tidak betele-tele dan segera memeriksa dan menahan kedua tersangka sesuai Undang-undang yang belaku.

BACA JUGA:  MUI NTT Kecam Keras Pembunuhan Ibu dan Anak di Kota Kupang

“Apabila Polda NTT lamban menahan kedua tersangka, maka dalam waktu dekat, Amppera Kupang akan konsolidasi massa dan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Markas Polda,” tegas Damasus

Sehingga, Obeth Lewotobi selaku aktivis Amppera berharap agar penyidik secepatnya menahan para tersangka, dengan segera melakukan proses pemeriksaan.

“Kami minta penyidik untuk lakukan penyitaan terhadap barang yang berkaitan dengan tindak pidana ini, seperti jeti dan kolam renang apung yang berada lokasi Ex Harnus,” tukasnya

Sementara itu, praktisi hukum Akhmad Bumi, SH mengatakan, jika sudah ditetapkan sebagai tersangka,  maka penyidik segera memeriksa yang bersangkutan dan melakukan penahanan sesuai KUHP.

“Kita pertanyakan alasan Polda NTT belum juga melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap terhadap mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atau telah diperiksa tetapi tidak dipublish ke media,” tanya Akhmad Bumi

“Saya minta Kapolda NTT Irjen Pol. Lotharia Latif, SH, Hum untuk mengevaluasi proses hukum kasus Awololong Lembata yang sedang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda NTT dan segera memberi penjelasan ke publik,” imbuhnya *(EK/KN)