Labuan Bajo, Koranntt.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Bupati Manggarai Barat (Mabar) Agustinus Ch Dula sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Mabar, NTT.
Kado Natal yang dijanjikan Kejati NTT untuk seluruh masyarakat Manggarai Barat, sudah terpenuhi, pasalnya hari ini Bupati Agustinus Ch Dula langsung dibawa ke Kupang untuk ditahan.
Selain Bupati Agustinus Ch Dula, Kejati NTT juga menetapkan 16 tersangka lainnya dalam kasus yang sama.
Aspidsus Kejati NTT, Muhammad Ilham Samudra mengatakan, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo, Kejati NTT menetapkan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula sebagai tersangka.
“Jumlah tersangka dalam kasus ini berjumlah 17 orang,” ujarnya kepada wartawan di Labuan Bajo, Kamis (14/1/2021).
Ilham Samudra menambahkan, tersangka Bupati Mabar Agustinus Ch Dula bersama 16 tersangka lainnya akan ditahan di Kota Kupang.
“Seluruh tersangka kita langsung bawa ke Kupang hari ini juga,” tandas Ilham.
Pantauan media ini, Bupati Maanggarai Barat, Agustinus Ch Dula sudah berangkat ke Kupang bersama Kejati NTT, untuk ditahan.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, diduga terlibat dalam kasus sengketa tanah seluas 30 hektare di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo yang merugikan negara sebesar Rp 3 triliun itu.
Jaksa juga sudah memeriksa Mantan staf khusus Presiden Joko Widodo, Gories Mere dan Pemimpin Redaksi TV One Karni Ilyas. (AA/KN)