Kupang, KN – Masa jabatan tiga kepala daerah di wilayah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan berakhir 22 Mei 2022 mendatang. Ketiga wilayah diantaranya Kota Kupang, Flores Timur dan Kabupaten Lembata.

Kekosongan jabatan di 2 daerah itu akan diselesaikan, dengan pengangkatan Penjabat Bupati, dan mereka akan bertugas hingga terpilihnya Bupati definitif melalui Pilkada serentak tahun 2024 mendatang.

“Jadi bulan Mei itu akan berakhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata dan Flotim. Sementara Kota Kupang akan berakhir bulan Agustus. Untuk proses usulan Penjabat Bupati dan Wali Kota, kita terus berkoordinasi dengan Kemendagri” ujar Doris Rihi kepada wartawan, Rabu 16 Februari 2022.

Menurutnya, penempatan penjabat kepala daerah, di Kabupaten/Kota merujuk pada aturan dasar, dimana pada pasal 201 ayat 9 UU No 10 tahun 2016, bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tingkat provinsi yang akan mengisi jabatan lowong di tingkat Kabupaten dan Kota.

“Jadi hanya satu syarat itu saja. Beda dengan peraturan pada saat Pemilu tahun 2020 lalu, dimana ada Surat Edaran (SE), dan aturan Pemedagri. Tetapi sekarang hanya satu aturan,” jelasnya.