Hukrim  

Jaksa Eksekusi Putusan Bebas Jonas Salean

Jaksa Eksekusi Putusan Bebas Jonas Salean (Foto: Dok. Humas Kejati NTT)

Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengeksekusi putusan bebas Jonas Salean pada Selasa 8 Februari 2022.

Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, eksekusi dilaksanakan di kediaman Jonas Salean melalui penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan MA No: 2573 K/Pid.sus/2021.

“Jaksa Esekutor pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang telah melaksanakan eksekusi putusan bebas atas nama terdakwa Jonas Salean, S.H., M.Si dengan menandatangani Berita Acara Pelaksanaa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 2573 K/Pid.sus/2021 tanggal 01 September 2021 yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 07 Februari 2022,” kata Abdul Hakim dalam Siaran Pers kepada media ini, Rabu 9 Februari 2022.

Ia menambahkan, pelaku turut serta dalam perkara yang sama atas nama Thomas More dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan telah dieksekusi untuk menjalankan pidananya.

BACA JUGA:  Wisuda Unika Ruteng, Dr. Maksi Tamur; Augmented Reality Sebagai Inovasi Keberlanjutan di Pendidikan Tinggi

Sebelumnya Jonas didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan Wali Kota Kupang itu dituntut 12 tahun penjara dalam sidang kasus pembagian aset tanah milik pemerintah.

Selain dituntut 12 tahun penjara, Jonas Salean diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 Miliar dengan subsider enam bulan kurungan dan membayar kerugian negara senilai Rp750 Juta.

Meski demikian, dalam putusan Vonis, majelis hakim menyatakan Jonas Salean tidak terbukti melakukan korupsi. Putusan ini dikasasi oleh JPU Kejati NTT ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya MK menolak kasasi JPU dan Jonas Salean diputus bebas. (*)