Kupang, KN – Terdakwa korupsi pembangunan dermaga Jeti dan kolam renang apung beserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awalolong, Kabupaten Lembata menyerahkan uang pengganti sebesar Rp236 Juta.
Uang pengganti diserahkan pada Rabu 2 Februari 2022 kepada Jaksa Penuntut Umum dari 2 orang terdakwa dalam jumlah berbeda.
“Terdakwa Mido Arianto Boru menyerahkan uang pengganti sebesar Rp219 Juta, sedangkan dari terdakwa Silvester Samun berjumlah Rp17 Juta,” Kepala Seksi Penerangan Umum Abdul Hakim dalam siaran Pers kepada wartawan siang tadi.
Sebelumnya kedua terdakwa di depan persidangan tanggal 28 Januari 2022 menyatakan akan menitipkan uang dari keuntungan yang didapatkan kedua terdakwa.
“Terdakwa Mido Arianto Boru yang bertindak seolah-olah sebagai konsultan perencana, pelaksana sebagian pekerjaan fisik, dan seolah-olah sebagai konsultan pengawas di persidangan mengakui perbuatannya,” ujar Abdul Hakim.
Mido yang mendapat keuntungan dari pekerjaan fisik pekerjaan dari terdakwa lain yakni Abraham Limanto selaku pelaksana pekerjaan pembangunan tersebut, telah mengembalikan uang sejumlah Rp174 Juta. (*)





Tinggalkan Balasan