Kupang, KN – Kantor Pengacara Adhitya Nasution and Partners (ANP) siap mendampingi keluarga Astrid dan Lael, korban pembunuhan sadis di Kupang untuk mendapatkan keadilan.

Kasus pembunuhan ini sangat menarik dan memantik perhatian dari seantero nusantara, karena diduga dilakukan oleh mantan pacar Astrid Manafe yang juga adalah ayah biologis Lael Maccabi, Randy Badjideh.

Sejauh ini, Polda NTT telah menetapkan Randy Badjideh sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan ibu dan anak yang tidak berdosa tersebut.

Meski telah menetapkan satu tersangka, keluarga korban menduga Randy Badjideh tidak melakukan pembunuhan keji itu sendiri. Mereka menduga masih ada pelaku lain yang belum terungkap ke publik.

Menanggapi keresahan keluarga korban tersebut, Kantor Pengacara Adhitya Nasution and Partners (ANP) menyatakan bersedia membantu keluarga korban pasca pertemuan dengan keluarga pada Jumat, 3 Desember 2021 malam.

“Tadi malam keluarga korban sudah mendatangi kami. Pada prinsipnya mereka ingin agar pelaku dihukum seberat-beratnya dan juga siapapun yang terlibat dalam perkara ini diadili agar timbul rasa keadilan bagi keluarga korban,” kata Adhitya Nasution dalam keterangan Pers kepada wartawan, Sabtu 4 Desember 2021.