Kupang, KN – Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 baru saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT Benediktus Polo Maing mengatakan, penerapan PPKM level 3 merupakan kebijakan Pemerintah Pusat (Pempus), untuk membatasi mobilitas dan kegiatan masyarakat selama liburan.

PPKM Level 3 akan dimulai serentak pada tanggal 24 Desember 2021 sampai tanggal 2 Januari 2022 dan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.

“Pemerintah Pusat telah menetapkan berbagai arahan terkait pelaksanaan PPKM. Dalam PPKM level 3 ini tentu ada pengaturan tentang perjalanan orang dan penegakan disiplin. Sehingga kita pemerintah Provinsi akan melakukan sesuai arahan dari pemerintah pusat,” kata Sekda Polo Maing kepada wartawan, Selasa 23 November 2021.

Menurutnya, grafik peningkatan kasus Covid-19 di NTT justru mengalami peningkatan yang sangat signifikan setelah hari libur seperti hari raya Natal, Tahun Baru, maupun hari raya Idul Fitri.