Hukrim  

Perkara Tanah Konay Sudah Selesai, Sisco Bessi: Silahkan Protes Lewat Jalur Hukum

Kuasa Hukum Fransisco Bernando Bessi dan Ahli Waris Keluarga Konay saat memberikan keterangan Pers kepada wartawan di Kupang (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Kasus sengketa tanah Pagar Panjang dan Danau Ina seluas 250 Ha yang melibatkan keluarga Konay dinyatakan telah selesai setelah dan sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Kuasa Hukum Keluarga Konay, Fransisco Bernando Bessi, SH.,MH.,CLA dalam jumpa Pers bersama wartawan di Kupang, Senin 22 November 2021 mengatakan, yang saat ini dipolemikan adalah putusan Pengadilan Tinggi Kupang No 20 Tahun 2015.

Perkara tersebut diajukan oleh pihak-pihak yang mengklaim diri sebagai ahli waris, diantaranya Yuliana Konay dan Markus Konay yang mewakili ahli waris Zakarias Bertolomeus Konay.

Selain itu, perkara No 20 juga melibatkan Salim Masnyur Sitta dan Ibrahim Masnyur Sitta mewakili ahli waris pengganti dari Agustina Konay, dan Gerson Konay serta Henny Konay yang mewakili ahli waris dari Santji Konay.

Pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris tersebut mengajukan gugatan terhadap tergugat ahli waris Dominggus Konay, yang tidak lain merupakan kakak kandung Marthen Soleman Konay.

Dalam petitum, pihak penggugat menyatakan bahwa mereka merupakan keturunan dan ahli waris dari Alm. Johanis Konay dan Almh. Elisabet Tamonob.

Selain itu para penggugat juga meminta agar harta warisan berupa tanah Pagar Panjang yang tereksekusi sesuai berita acara eksekusi No 8 Tanggal 15 Maret 1996 dan tanggal 8 September 1997 dibagi sama rata kepada setiap anak.

Para penggugat juga meminta agar Hakim menghukum dan memerintahkan tergugat agar segera memberikan harta warisan berupa bidang tanah Danau Ina dan Pagar Panjang, kepada para penggugat untuk dilakukan pembagian secara proporsional kepada seluruh ahli waris.

Menanggapi tuntutan dari para penggugat, Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa sesuai alat bukti yang diajukan, para penggugat tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya.

Sedangkan pihak tergugat berhasil membuktikan bahwa sebagian obyek sengketa telah dijual oleh penggugat 1 Yuliana Konay dan penggugat 2 Markus Konay, sehingga para pengguat tidak patut lagi menuntut obyek sengketa yang masih dikuasai tergugat tersebut.

“Dengan demikian gugatan para penggugat tersebut tidak beralasan hukum sehingga patut ditolak. Sampai di sini, amarnya menyatakan gugatan mereka ditolak seluruhnya,” tegas Fransisco Bessi.

Ia juga menerangkan, bukti surat yang diajukan para penggugat ternyata sama dengan bukti surat dari pihak tergugat. Dimana P1 sama dengan T34, P2 sama dengan T60, P3 sama dengan T62, P4 sama dengan T31, P5 sama dengan T38, dan P7 sama dengan T39.

“Bukti surat dari tergugat sesuai dengan aslinya. Maka bukti surat mulai P1-P7 dapat diterima sebagai bukti yang sah. Tetapi menghubung harta warisan setelah diakui dan digunakan tergugat, maka bukti surat-surat tersebut tidak perlu dibahas lagi. Dia punya bukti foto copy, kita punya bukti asli. Hakim menerima dan bisa dipakai,” jelasnya.

Fransisco menjelaskan, pasca kalah di Pengadilan Negeri, para penggugat kemudian mengajukan upaya hukum banding dengan menguraikan susunan ahli waris 6 orang anak dari Alm. Johanis Konay dan Almh. Elisabet Tamonob.

Namun Hakim Pengadilan Tinggi Kupang menyatakan materi banding ternyata hanya merupakan pengulangan saja dan sudah dipertimbangkan dalam putusan pengadilan tingkat pertama.

Sedangkan mengenai keberatan dalam memori banding ataupun tambahan dalam memori banding, menurut majelis hakim tingkat banding adalah tidak urgen lagi untuk dikabulkan.

BACA JUGA:  Sempat Terpapar Covid-19, Tersangka VS Akhirnya Ditahan

Menurut Majelis Hakim, yang menjadi sengketa utama dalam pokok perkara sudah ditolak. Demikian pula bukti surat yang diajukan, keberatan tersebut tidak beralasan.

“Pengadilan Tinggi menerima pernyataan banding dari pembanding. Yang kedua, menguatkan keputusan PN Kupang Nomor:20/PDT.G/2015/PN Kupang tanggal 4 Agustus 2015 yang menyatakan banding tersebut. Yang ketiga menghukum para pembanding untuk membayar biaya perkara,” terang Fransisco Bessi.

Ia menekankan agar para pihak penggugat harus berbicara sesuai aturan dan penerapan hukum berdasarkan putusan pengadilan.

Jika tidak puas, maka berbicara di 1000 media sekalipun tidak akan menghilangkan putusan pengadilan.

“Mau putusan ini jelek dan buruk sekalipun, putusan ini tetap ada dan mengingkat. Jika tidak puas, lakukan upaya hukum, dalam hal ini hanya diberikan Peninjauan Kembali. Karena putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi telah selesai dan tidak ada kasasi ke Mahkama Agung,” jelasnya.

Selaku Kuasa Hukum Keluarga Konay, Fransisco Bessi menegaskan sudah ada putusan pengadilan bahwa sengketa tanah Pagar Panjang dan Danau Ina telah selesai, dan sah milik ahli waris Esau Konay yaitu Dominggus Konay.

“Kalau tidak puas bantah putusan pengadilan. Silahkan gugat kemanapun kami tetap siap. Lapor ke polisi dam gugat perdata juga silahkan. Makanya saya selalu konsisten bahwa perkawa tanah Konay telah selesai,” tandasnya.

Sementara ahli waris Keluarga Konay Marthen Soleman Konay mempersilahkan pihak-pihak yang tidak puas untuk datang ke pengadilan dan membatalkan putusan tersebut.

“Kalau tidak puas, datang ke pengadilan. Karena mau berkoar sampai kapanpun, tidak akan membatalkan putusan pengadilan No 20. Kecuali datang ke pengadilan,” tegasnya.

Marthen memperingatkan, siapapun yang hendak ke lokasi Pagar Panjang dan Danau Ina dengan tujuan menguasai lokasi tersebut harus terlebih dahulu berhadapan dengan dirinya.

Pada tahun 2016, kata Marthen, ia sudah mengusir banyak orang yang ingin menguasai objek tanah tersebut, dengan membuat bescamp di lokasi tanah miliknya.

“Saya sudah usir begitu banyak orang sampai kosong. Jadi saya tunggu siapa lagi yang mau datang. Karena siapa saja yang ingin turun ke lokasi, akan berhadapan dengan saya,” jelasnya.

Pihaknya tidak ingin seorang pun yang mengklaim dan hendak menguasai lahan tersebut tanpa bukti yang kuat. Karena dalam putusan perkara No 20, sudah tertera jelas bahwa perkara tanah Pagar Panjang dan Danau Ina telah dinyatakan selesai.

“Jangan kita berperkara setengah mati sampai berdarah-darah dan habis-habisan, terus kau hanya duduk-duduk saja, tiba-tiba datang mau klaim tanah itu, maka kau hadapi saya dulu,” tegas Marthen Konay.

Apa yang disampaikan oleh kelima ahli waris sebelumnya melalui kuasa hukumnya merupakan sebuah bentuk curahan hati (curhat), karena mereka tidak dapat membatalkan putusan pengadilan.

Pihaknya pun menutup pintu mediasi, pasalnya sebelumnya telah dilakukan mediasi dan hasilnya gagal atau tidak disetujui pihak penggugat.

“Dalam perkara No 20, tahap awalnya mediasi. Tetapi gagal dan jadi perkara. Dalam perkara, pasti ada putusan. Dan apakah pengadilan kurang baik, pengadilan itu kata dasarnya adil. Dan sekarang siapa yang mau mediasi lagi,” tegasnya. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS