Kupang, KN – Kasus sengketa tanah Pagar Panjang dan Danau Ina seluas 250 Ha yang melibatkan keluarga Konay dinyatakan telah selesai setelah dan sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Kuasa Hukum Keluarga Konay, Fransisco Bernando Bessi, SH.,MH.,CLA dalam jumpa Pers bersama wartawan di Kupang, Senin 22 November 2021 mengatakan, yang saat ini dipolemikan adalah putusan Pengadilan Tinggi Kupang No 20 Tahun 2015.

Perkara tersebut diajukan oleh pihak-pihak yang mengklaim diri sebagai ahli waris, diantaranya Yuliana Konay dan Markus Konay yang mewakili ahli waris Zakarias Bertolomeus Konay.

Selain itu, perkara No 20 juga melibatkan Salim Masnyur Sitta dan Ibrahim Masnyur Sitta mewakili ahli waris pengganti dari Agustina Konay, dan Gerson Konay serta Henny Konay yang mewakili ahli waris dari Santji Konay.

Pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris tersebut mengajukan gugatan terhadap tergugat ahli waris Dominggus Konay, yang tidak lain merupakan kakak kandung Marthen Soleman Konay.

Dalam petitum, pihak penggugat menyatakan bahwa mereka merupakan keturunan dan ahli waris dari Alm. Johanis Konay dan Almh. Elisabet Tamonob.