Kupang, KN – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah akan melelang 91 unit kendaraan dinas yang tersebar di sejumlah OPD lingkup Pemprov NTT.

Lelang kendaraan akan dilakukan dalam tiga sampai empat tahap, dimana pada tahap pertama, Pemprov NTT akan melelang kendaraan dinas sebanyak 24 unit di halaman belakang Kantor Gubernur NTT.

Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Alex Lumba, mengatakan, lelang kendaraan sudah memenuhi semua proses administrasi, dan berlangsung sudah cukup lama.

Seluruh proses lelangnya dilakukan sesuai Undang – undang Permendagri No 19 tahun 2016 tentang pedoman pelelangan barang milik daerah.

“Di situ sudah diatur dengan sangat rinci mengenai mekanisme pelelangan barang atau aset milik daerah,” ujar Alex Lumba kepada wartawan, Kamis 28 Oktober 2021.

Dia menyebut, mekanisme pelelangan akan dilakukan seperti proses lelang tiga belas besi tua pada beberapa waktu lalu, yang menghasilkan uang sebesar Rp111 Juta.