Ruteng, KN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menanggapi polemik pada Pilkades di Satar Lenda, Kecamatan Satarmese Barat Kabupaten Manggarai, NTT.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai, Frumencius L.T.K. Do, SE., mengatakan, pihaknya telah mengundang pihak-pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi.
Adapun pihak yang hadir dalam klarifikasi tersebut adalah Ketua Panitia Pilkades, Ketua BPD Desa Satar Lenda, Penjabat Kepala Desa Satar Lenda, Kepala SMP Negeri 1 Satarmese, dan Plt. Camat Satarmese Barat.
“Setelah mendengar keterangan dari berbagai para pihak, kemudian diklarifikasi, kami ambil keputusan yang paling penting tadi bahwa dokumen-dokumen dari bakal calon yang bersangkutan itu sah,” kata Frumencius kepada wartawan, Jumat 17 September 2021.
Ia menyampaikan, keputusan bersama itu akan disampaikan oleh Ketua BPD pada hari Minggu 19 September 2021 jam 10, di kantor desa Satar Lenda.
“Yang kurang itu surat keterangan pengganti ijazah dan kesalahan nomor seri ijazah, juga nomor induk siswa. Kami fokus ke situ dicek langsung Kepala Sekolah. Menurut Kepala Sekolah semua dokumen sah sesuai dengan aturan Kementerian Pendidikan. Oleh karena itu kami memutuskan untuk mengakomodir, seperti itu,” tegasnya.





Tinggalkan Balasan