Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Handphone di Manggarai

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Handphone di Manggarai / Foto: Dok. Polres Manggarai

Ruteng, KN – Pelaku pencurian handphone berinisial WFH (18) di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil diamankan Unit Jatanras, Sat. Reskrim Polres Manggarai, Rabu 25 Agustus 2021, sekira pukul 13:00 Wita.

Pelaku diamankan di kediamannya yang berlokasi di Tenda, Keluraham Poco Mal, Kecamatan Langke Rebong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SIK melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa mengatakan, pelaku WFH melancarkan aksinya di salah satu kamar kost milik korban atas nama Kristina Fatimah Daus (16).

“Kasus pencurian Hp itu terjadi pada Minggu, tanggal 22 Agustus 2021, sekitar pukul 19:00 Wita, di kamar kost korban, di wilayah Nekeng, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rebong, Kabupaten Manggari,” ujar Paur Humas Ipda I Made Budiarsa, melalui siaran pers, Kamis 26 Agustus 2021.

BACA JUGA:  Dipo Nusantara Pua Upa Beri Penguatan Kapasitas untuk Kader PKB Manggarai

Dia menjelaskan, saat pelaku melancarkan aksinya, korban sedang berada di dapur, sehingga pelaku leluasa dan menggasak satu unit handphone merek samsung A01 warna hitam milik korban dan menjualnya ke salah satu warga Kelurahan Tenda.

“Setelah itu, pelaku menjual Hp hasil curiannya kepada saudara Josi, yang beralamat di Kumba, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rebong, Kabupaten Manggari, dengan harga Rp300.000,” terangnya.

Berdasarkan laporan korban, Unit Jatanras langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan, demi memperoleh informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku pencurian.

Saat ini, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. (*)