Ruteng, KN – Berkas perkara kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Marsel Nagus Ahang terhadap mantan Bupati Manggarai Deno Kamelus (Alm) belum bergeser dari posisi masih P-19.
Sebelumnya Marsel Ahang mengakui telah diperiksa Polres Manggarai sebagai tersangka dalam kasus pencemaran namai baik terhadap mantan Bupati Manggarai itu
“Kemarin saya sudah diperiksa dengan status tersangka, sebagai warga Negara yang baik yang hadiri pemeriksaan itu,” ungkap Marsel seperti dilansir dari salah satu media lokal di NTT.
Sejak Ahang dijadikan tersangka pada 29 Juli 2019 hingga pelapor Deno Kamelus wafat pada 6 April 2021, kasus ini hilang bak ditelan bumi.
Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo S.H,S.IK melalui Paur Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa menegaskan, kasus yang menyeret Marsel Ahang tetap berjalan, namun penyidik harus melengkapi berkas perkaranya sesuai petunjuk Kejaksaan.
Dia juga membantah anggapan yang menilai seolah-olah polisi tidak serius menuntaskan kasus tersebut.



Tinggalkan Balasan