Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Gereja Kristen Perjanjian Baru Manggarai

Ruteng, KN – Unit Jatanras Sat. Reskrim Polres Manggarai kembali membekuk pelaku pencurian satu unit sepeda motor di Gereja Kristen Perjanjian Baru, pada 11 Juni 2021 lalu.

Pelaku pencurian berinisial EHA, yang berdomisili di Nunur, Desa Iteng, Kecamatan Satarmese Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara timur.

Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SIK melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa mengatakan, pelaku menjalankan aksinya di Gereja Kristen Perjanjian Baru, dengan mencuri sepeda motor jenis Vario warna hitam bernomor polisi EB 4567 EI.

“Hari Jumat 11 Juni 2021, pelaku masuk kedalam Gereja dan mengambil 1 unit sepeda motor Vario hitam, kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut ke Labuan Bajo dan menyembunyikannya di Pasar Rakyat Batu Cermin, Waekesambi, Kelurahan Batu Cermin, Kecamatan Komodo,” jelasnya.

BACA JUGA:  Erik Rede Dilantik Jadi Wakil Bupati Ende

Menurutnya, Unit Jatanras Polres Manggarai berhasil mengamankan pelaku di Pitak, Kelurahan Pitak, kecamatan Langke Rembong, kabupaten Manggarai, saat pelaku hendak menjemput calon isterinya di Ruteng.

Selanjutnya, Unit Jatanrar bersama pelaku menuju Pasar Rakyat Cermin untuk mengambil barang bukti berupa sepeda motor Vario hitam yang di sembunyikan pelaku.

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/102/VI/2021/SPKT/Res Manggarai / Polda NTT tentang kasus Curanmor, maka pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Untuk diketahui, EHA juga merupakan pelaku yang melakukan pencurian satu unit Hp jenis Realmi 6 di Mes Masjid Almunin Nanga Paang, Desa Legu, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, Rabu 25 Mei 2021 lalu.