Oelamasi, KN – Seorang pria di Kupang diamankan aparat kepolisian Polsek Kupang Tengah, karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Pelaku berinisial GCL dilaporkan melakukan aksi penganiayaan terhadap ASN di depan pasar Seribu, Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang pada 21 April 2021 silam.
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH. Manurung, SH, SIK, M.Si melalui Paur Humas Polres Kupang, Aipda Lalu Rohandy Hidayat mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban dan pelaku sama-sama menghadiri acara ulang tahun di RT 010 / RW 005, Desa Mata Air.
Sekitar pukul 05.00 wita, terjadi perselisihan antara korban dan pelaku, karena korban memukul teman pelaku di tempat acara tersebut. Akibat dari perselisihan itu, acara pesta pun dihentikan.
Setelah itu pelaku dan beberapa temannya duduk di depan pasar Seribu, Desa.Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
“Pada saat pelaku dan temannya sedang duduk bercerita, korban datang dan memukul lagi teman pelaku,” kata Aipda Randy dalam siaran pers yang diterima media ini, Jumat 28 Mei 2021.



Tinggalkan Balasan