Pelaku yang menyaksikan kejadian itu langsung memarahi korban. Korban yang tidak terima dimarahi kemudian pergi dan menyampaikan hal itu kepada seorang temannya. Korban dan temannya kemudian kembali dan menghampiri pelaku di depan pasar seribu.

Temannya korban telah mencoba mendamaikan korban dan pelaku, namun terjadi lagi pertengkaran antara korban dan pelaku, sehingga pelaku mau memukul korban namun korban lari.

“Pada saat melarikan diri, korban terjatuh, sehingga pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan pisau,” jelas Aipda Randy.

Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri, sementara korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Kupang Tengah. Korban pun dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang untuk pemeriksaan visum et repertum.

Pasca kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Kupang Tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan, guna  penangkapan terhadap pelaku.

Karena pelaku sudah berulang kali  melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam di wilayah hukum Polsek Kupang Tengah, maka dengan tegas Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Elpidus kono Feka, S.Sos, memerintahkan agar segera dilakukan penangkapan terhadap pelaku.