Karena pelaku sudah berulang kaliĀ  melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam di wilayah hukum Polsek Kupang Tengah, maka dengan tegas Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Elpidus kono Feka, S.Sos, memerintahkan agar segera dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pada hari Jumat, 21 Mei 2021, sekira pukul 14.00 wita, Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah Bripka Pance Sopacua dan tim menangkap pelaku di belakang rumahnya,” terang Aipda Randy.

Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan koperatif. Pelaku kemudian digiring ke Polsek Kupang Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Pembantu Bripka Muhammad Komarudin, SH.

Setelah selesai menjalani pemeriksaan, pelaku langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Polres Kupang.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Kuhp dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.*