Jual Beli Sepeda Motor Curian Seharga Rp300 Ribu, Tiga Pria di NTT Ditangkap Polisi

Pelaku pencurian dan penadah sepeda motor Jupiter MX saat Ditahan aparat Polres Manggarai / Foto: Dok. Polres Manggarai

Ruteng, KN – Tiga orang pria berhasil diamankan Unit Jatanras Polres Manggarai karena terlibat dalam jual beli barang curian berupa sepeda motor Yamaha Jupiter MX.

Satu orang merupakan pelaku pencurian berinisial E J alias Igen, sementara dua lainnya yang merupakan penadah sepeda motor curian itu berinisial S N alias Ari, dan S J alias Feri.

S J mengaku membeli sepeda motor dari pelaku pencurian dengan harga Rp300.000. Sementara S N mengaku membeli sepeda motor yang sama dengan harga Rp3 Juta.

Kapolres Manggarai, AKBP AKBP Mas Anton Widyodigdo, SIK melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa mengatakan, para pelaku melancarkan aksinya pada Sabtu 11 April 2021 sekira pukul 03.00 wita.

Saat itu para pelaku mendatangi indekos korban menggunakan sepeda motor Revo warna pink, dan mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik korban.

“Setelah itu para pelaku menjual sepeda motor tersebut ke S J alias Feri dengan harga Rp300.000 ditambah 1 buah Hp Oppo Y12 warna hijau,” ujar Ipda I Made Budiarsa kepada wartawan, Selasa 4 Mei 2021.

Dia menjelaskan, setelah itu Feri selaku pembeli pertama kemudian menjual sepeda motor Jupiter MX tersebut ke saudara S N alias Ari dengan harga Rp3 Juta.

BACA JUGA:  Ayo Gabung! Besok NFA Gelar Event Sinergi dan Kolaborasi di Kota Kupang

Pasca mengetahui sepeda motornya dicuri, korban atas nama Maximilianus Safio Rekas, (19) kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada aparat Polres Manggarai.

Atas laporan tersebut, Unit Jatanras Polres Manggarai melakukan penyelidikan, dan pada hari Selasa 4 Mei 2021 sekira pukil 15.00 wita langsung mengamankan para penadah di Desa Golo Rua, Kabupaten Manggarai Barat.

“Dari hasil pengembangan, Unit Jatanras Polres Manggarai memburu pelaku pencurian dan sekira pukul 20.00 wita, Unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku di pertokoan depan Toko Nugi Indah, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai,” terang Ipda I Made Budiarsa.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 unit sepeda motor Jupiter MX warna hitam, 1 buah handphone merek Samsung warna hitam, 1 unit sepeda motor Revo warna pink kuning.

Saat ini pelaku dan penadah serta barang bukti telah diamankan di Polres Mangarai untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sementara 1 pelaku pencurian masih buron.*