Dia menjelaskan, setelah itu Feri selaku pembeli pertama kemudian menjual sepeda motor Jupiter MX tersebut ke saudara S N alias Ari dengan harga Rp3 Juta.

Pasca mengetahui sepeda motornya dicuri, korban atas nama Maximilianus Safio Rekas, (19) kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada aparat Polres Manggarai.

Atas laporan tersebut, Unit Jatanras Polres Manggarai melakukan penyelidikan, dan pada hari Selasa 4 Mei 2021 sekira pukil 15.00 wita langsung mengamankan para penadah di Desa Golo Rua, Kabupaten Manggarai Barat.

“Dari hasil pengembangan, Unit Jatanras Polres Manggarai memburu pelaku pencurian dan sekira pukul 20.00 wita, Unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku di pertokoan depan Toko Nugi Indah, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai,” terang Ipda I Made Budiarsa.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 unit sepeda motor Jupiter MX warna hitam, 1 buah handphone merek Samsung warna hitam, 1 unit sepeda motor Revo warna pink kuning.

Saat ini pelaku dan penadah serta barang bukti telah diamankan di Polres Mangarai untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sementara 1 pelaku pencurian masih buron.*