Kupang, KN – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena memperpanjang program amnesti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Desember 2026. Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan penghapusan 100 persen pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan serta sejumlah insentif berupa potongan pajak.
Perpanjangan program tersebut ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 64 Tahun 2026. Kebijakan ini berlaku mulai 1 November hingga 31 Desember 2026.
Melki menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi di Rumah Jabatan Gubernur NTT, Minggu (1/11/2026). Ia meminta masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sebelum program berakhir.
“Tahun 2027 tidak ada lagi program amnesti atau keringanan seperti tahun ini,” kata Melki.
Menurutnya, kebijakan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk melunasi kewajibannya dengan beban yang lebih ringan.
Melalui program amnesti tersebut, wajib pajak mendapatkan penghapusan 100 persen pokok tunggakan dan denda sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan fasilitas ini, wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan atau satu tahun pajak untuk memperoleh penghapusan tunggakan.
Selain penghapusan tunggakan dan denda, Pemprov NTT juga memberikan sejumlah insentif bagi kelompok wajib pajak tertentu.
Masyarakat yang taat membayar pajak, yakni melunasi kewajiban sebelum atau tepat pada tanggal jatuh tempo, berhak mendapatkan potongan pokok PKB hingga 20 persen.
Sementara itu, kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah NTT mendapatkan diskon pokok PKB tahun pertama sebesar 50 persen.
Pemprov NTT juga memberikan potongan dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 20 persen. Selain itu, tersedia diskon dasar pengenaan PKB sebesar 17,5 persen serta tambahan potongan hingga 5 persen bagi masyarakat yang melakukan pembayaran secara daring.
Untuk memudahkan pembayaran, masyarakat dapat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Pro NTT dan SIGNAL.






Tinggalkan Balasan