Melki berharap perpanjangan program amnesti ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendorong penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan di NTT.

“Saya mengajak seluruh masyarakat NTT untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Mari manfaatkan kesempatan ini, selesaikan kewajiban pajak kendaraan tepat waktu, dan bersama-sama berkontribusi bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat NTT,” ujarnya.

Pemprov NTT menetapkan 31 Desember 2026 sebagai batas akhir program amnesti dan insentif tersebut. Setelah masa berlaku berakhir, masyarakat tidak lagi mendapatkan fasilitas keringanan pajak sebagaimana yang diberikan pada 2026.

Karena itu, masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau segera memanfaatkan program tersebut sebelum memasuki 2027. (ocp/ab)