MAUMERE, KN — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Timur (WALHI NTT) bersama organisasi anggotanya, Wahana Tani Mandiri (WTM), menyampaikan keprihatinan mendalam terkait munculnya dugaan transaksi jual beli kayu dari kawasan Hutan Lindung Egon Ilimedo. 

Dugaan tersebut mencetuskan gelombang kritik keras dari pegiat lingkungan lantaran praktik penjualan kayu dari wilayah hutan konservasi negara diduga melibatkan oknum Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Kabupaten Sikka.

Atmosfer konferensi pers dan koordinasi pengawasan di Maumere berlangsung penuh perhatian serta atmosfer keseriusan. 

Bertempat di markas organisasi lingkungan hidup di Maumere pada Senin (19/10/2026), para aktivis lingkungan berkumpul mengelilingi meja kerja yang dipenuhi dokumen analisis hukum lingkungan, peta kawasan hutan lindung, dan berkas rilis pers. 

Raut wajah penuh keprihatinan menyelimuti para pimpinan lembaga yang secara bergantian membeberkan indikasi pelanggaran aturan kehutanan di wilayah Desa Egon Gahar, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka.

Hutan Lindung Egon Ilimedo sendiri membentang luas hingga 19.456,8 hektare dan memegang peranan vital sebagai benteng penyangga tata air serta pencegah banjir bagi lima kecamatan di Sikka. 

WALHI NTT dan WTM menegaskan bahwa status kayu di dalam hutan lindung tidak serta-merta berubah menjadi komoditas pasar hanya karena pohon tersebut telah rubuh atau tumbang. 

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Kehutanan, pemanfaatan kawasan hutan lindung dibatasi strictly pada pemungutan hasil hutan bukan kayu, seperti madu hutan dan jasa lingkungan.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, S.H., M.H., bersama Direktur WTM, Carolus Winfridus Keupung, menyampaikan sikap tegas bahwa dalih “kayu tumbang” tidak dapat dijadikan celah hukum untuk memperjualbelikan kekayaan milik negara.

“Karena itu, alasan ‘kayunya sudah tumbang’ tidak mengubah status hukumnya. Kayu itu tetap bagian dari hasil hutan di kawasan hutan negara. Mengambil, mengangkut, menguasai, apalagi menjualnya tanpa izin dan tanpa dokumen sah adalah perbuatan melawan hukum,” tegas pimpinan lembaga lingkungan hidup dalam rilis resminya di Maumere.