Lebih jauh, WALHI NTT dan WTM menunjuk landasan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mana pelaku perusakan dan penguasaan kayu ilegal diancam hukuman pidana penjara hingga denda bernilai miliaran rupiah.
Kedua lembaga mendesak Polda NTT, Polres Sikka, Balai Gakkum Kehutanan, dan Dinas Kehutanan Provinsi NTT untuk segera menerjunkan tim independen guna mengamankan barang bukti serta memproses hukum pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. (agn)
Halaman







Tinggalkan Balasan