Kupang, KN – Ketua Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) NTT, Dr. Semuel Haning, S.H., M.H., menegaskan komitmen Pertina dalam mendukung perkembangan olahraga tinju di Nusa Tenggara Timur (NTT), termasuk melalui penyelenggaraan Tinju Wali Kota Cup.
Ia mengatakan, Pertina merasa bangga karena mendapat dukungan dari Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo. Menurutnya, dukungan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem olahraga tinju di Kota Kupang dan NTT.
“Kami Pertina merasa bangga karena Pertina punya Wali Kota, dr. Christian Widodo. Saya bilang Pak Christian, kami selalu bersama-sama,” kata Semuel, Jumat (21/8/2026).
Ia menegaskan, Pertina memiliki sejarah panjang dalam melahirkan atlet-atlet tinju berprestasi dari NTT. Sejumlah nama besar, kata dia, lahir dari pembinaan Pertina dan kemudian mengharumkan nama daerah maupun Indonesia.
“Petinju-petinju hebat lahir dari rahim Pertina,” ujarnya.
Semuel menyebut sejumlah mantan petinju dan tokoh olahraga NTT, termasuk Dr. Johni Asadoma dan Hermensen Balo, sebagai bagian dari perjalanan panjang pembinaan tinju di daerah tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Semuel juga menyinggung persoalan legalitas organisasi tinju. Ia membacakan surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia terkait status badan hukum Pengurus Besar Tinju Indonesia (PERBATI).
Surat Ditjen AHU Kementerian Hukum Nomor AHU.7-AH.01-2187 tertanggal 6 Juli 2026, perihal Pemberian Informasi, ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat PERTINA di Jakarta Utara.
Dalam surat tersebut, Ditjen AHU menyatakan telah melakukan penelusuran terhadap PERBATI melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Hasil penelusuran menyatakan bahwa PERBATI hingga saat ini tidak terdaftar dalam sistem tersebut.
“Setelah dilakukan penelusuran pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), Organisasi Pengurus Besar Tinju Indonesia (PERBATI) sampai saat ini tidak terdaftar,” demikian bunyi surat Ditjen AHU tersebut.









Tinggalkan Balasan