Kupang, KN – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena, mengeluarkan kebijakan khusus bagi warga terdampak gempa Flores yang masih mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.
Melalui akun Instagram resminya, @melkilakalena.official, Melki meminta warga terdampak yang belum menerima bantuan dari pemerintah maupun pihak lain untuk mengambil terlebih dahulu kebutuhan mendesak seperti makanan, minuman, tenda, selimut, dan kebutuhan dasar lainnya di toko atau kios terdekat.
“Sebagai Gubernur NTT, saya meminta warga yang terdampak gempa Flores dan saat ini masih mengalami kesulitan mendapatkan makanan, minuman, tenda, selimut, atau kebutuhan dasar lainnya, sementara belum menerima bantuan dari pemerintah maupun pihak lain, silakan mengambil terlebih dahulu kebutuhan tersebut di toko atau kios terdekat. Pembayaran akan diselesaikan kemudian melalui mekanisme penanganan darurat sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Melki, Senin, (17/8/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah pada tahap awal tanggap darurat, mengingat masih terdapat warga yang membutuhkan pertolongan segera setelah bencana.
“Kebijakan ini kami ambil pada tahap awal tanggap darurat karena masih ada warga yang membutuhkan pertolongan segera. Dalam kondisi bencana, keselamatan dan kebutuhan dasar masyarakat tidak boleh menunggu proses administrasi selesai,” tegasnya.
Namun, Melki menekankan bahwa kebijakan “ambil dulu, bayar kemudian” bukan berarti warga maupun pemilik toko dapat mengabaikan pencatatan dan pertanggungjawaban.
Ia meminta setiap toko atau kios yang memberikan kebutuhan kepada warga terdampak untuk mencatat seluruh barang yang diserahkan.
Di lapangan, posko tanggap darurat yang melibatkan unsur pemerintah, BPBD, TNI, Polri, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, RT/RW, kepala dusun atau kepala kampung serta unsur terkait lainnya akan membantu proses pendataan, verifikasi, pemantauan dan pencatatan warga penerima bantuan.
“Namun, saya tegaskan bahwa ‘ambil dulu, bayar kemudian’ bukan berarti tanpa catatan dan tanpa pertanggungjawaban. Toko atau kios wajib mencatat setiap barang yang diberikan,” ujarnya.









Tinggalkan Balasan