Kupang, KN – Ketua Pertina NTT, Dr. Semuel Haning, S.H., M.H., menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang mengabulkan eksepsi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir, justru memberikan keuntungan bagi Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina).

Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Semuel Haning, menyusul beredarnya pemberitaan yang menyebut, PTUN Jakarta menolak gugatan, yang diajukan terhadap Menpora, terkait pernyataan mengenai adanya dualisme organisasi tinju nasional.

Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari gugatan yang ia ajukan terhadap Menpora, atas pernyataan yang menyebut terdapat dualisme organisasi tinju, yakni antara Pertina dan Perbati.

Dalam proses persidangan, kata dia, majelis hakim lebih dahulu meminta pihak yang mengklaim sebagai Perbati untuk membuktikan legal standing atau kedudukan hukumnya. Namun, hingga beberapa kali persidangan, bukti mengenai status hukum organisasi tersebut tidak dapat ditunjukkan.

“Karena tidak ada legal standing, saya kemudian mengubah objek gugatan menjadi tindakan administrasi pemerintah berupa pernyataan Menpora mengenai adanya dualisme organisasi tinju,” ujar Dr. Semuel Haning, Kamis, (6/8/2026).

Ia menjelaskan, dalam persidangan pihak tergugat menyampaikan bahwa pernyataan Menpora tidak dituangkan dalam bentuk keputusan atau surat resmi, melainkan hanya berupa pernyataan yang tidak memiliki konsekuensi administratif.

Hal itu, lanjut Semuel, kemudian menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut bersifat abstrak, individual, dan tidak memenuhi unsur sebagai keputusan tata usaha negara yang dapat menjadi objek sengketa di PTUN.

Meski eksepsi tergugat dikabulkan, prakitisi hukum senior itu menilai, putusan tersebut justru menguntungkan Pertina karena, menurutnya, pengadilan tidak menemukan dasar hukum yang menunjukkan adanya organisasi lain yang sah sebagai tandingan Pertina.

“Artinya, apa yang disampaikan mengenai adanya dualisme tidak didukung oleh keputusan administratif atau dasar hukum yang sah,” katanya.