Labuan Bajo, KN – Sengketa tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menjadi sorotan publik. Di tengah pesatnya pertumbuhan investasi sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas, konflik agraria justru terus bermunculan dan dinilai menjadi ancaman serius terhadap kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun para investor.

Harga tanah yang terus melambung membuat banyak warga memilih menjual lahannya kepada investor. Namun, tidak sedikit transaksi yang kemudian berujung pada sengketa hukum yang berlangsung bertahun-tahun, bahkan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) dan Peninjauan Kembali (PK).

Situasi tersebut dinilai berpotensi mengganggu iklim investasi apabila tidak diiringi dengan kepastian hukum, transparansi proses peradilan, serta perlindungan terhadap hak seluruh pihak yang berperkara.

Salah satu perkara yang kini kembali menjadi perhatian adalah sengketa lahan seluas 10 hektare di kawasan Wae Cicu, Labuan Bajo. Salah seorang tergugat dalam perkara tersebut, Karlina Sisilia Lili Rihi, mempertanyakan langkah Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo yang kembali memproses permohonan eksekusi atas sebagian objek sengketa, padahal sebelumnya pernah diterbitkan penetapan yang menyatakan putusan tersebut tidak dapat dieksekusi.

Karlina merupakan satu dari 14 pihak tergugat dalam perkara perdata Nomor 24/Pdt.G/2019/PN Lbj dengan penggugat Oktovianus Leo, warga Surabaya, Jawa Timur.

Kuasa hukum pemohon, Hajenang, S.H., M.H., menjelaskan bahwa permohonan eksekusi yang saat ini diproses merupakan pengajuan kedua setelah permohonan pertama pada September 2025 tidak dapat dilanjutkan karena adanya penetapan dari Ketua PN Labuan Bajo saat itu.

Menurutnya, setelah mengajukan keberatan hingga menyampaikan persoalan tersebut kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, pihaknya memperoleh arahan agar mengajukan kembali permohonan eksekusi.

“Pada tanggal 26 Januari 2026 kami kembali mengajukan permohonan eksekusi. Ini merupakan permohonan yang kedua. Sebelumnya kami memang mengajukan pada September 2025, namun ada penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo saat itu. Kami kemudian mengajukan keberatan bahkan menyampaikan persoalan ini kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Alhamdulillah kami mendapat saran untuk mengajukan kembali permohonan tersebut,” ujar Hajenang kepada wartawan usai sidang aanmaning di PN Labuan Bajo. Rabu (29/7/2026).