Ia mengatakan, proses yang saat ini berlangsung masih berada pada tahapan aanmaning atau teguran, yakni tahapan dalam hukum acara perdata sebelum pelaksanaan eksekusi.

“Aanmaning itu hanya merupakan teguran dari Ketua Pengadilan Negeri kepada para termohon eksekusi agar melaksanakan isi putusan secara sukarela. Belum sampai pada pelaksanaan eksekusi. Jadi ini masih tahapan peringatan sesuai mekanisme hukum acara perdata,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PN Labuan Bajo juga sempat menawarkan kemungkinan penyelesaian melalui mediasi. Namun, menurut Hajenang, pihak penggugat tetap berpegang pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami tetap berpendirian bahwa permohonan yang kami ajukan adalah konstitusional dan tidak ada halangan hukum bagi Pengadilan Negeri untuk memproses permohonan eksekusi tersebut,” tegasnya.

Hajenang menjelaskan, permohonan kedua ini tidak lagi mencakup seluruh objek sengketa seluas 10 hektare, melainkan hanya menyangkut dua bidang tanah yang berada dalam kawasan objek perkara.

“Lokasinya tetap sama, hanya luas bidang yang dimohonkan berbeda. Semua termohon, mulai dari termohon satu sampai termohon empat belas, termasuk Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan Kantor Pertanahan, telah dipanggil. Namun, yang hadir hanya kuasa hukum Termohon XI,” katanya.

Ia juga menilai selama proses perkara berlangsung para termohon tidak pernah menunjukkan itikad untuk berdialog maupun hadir dalam persidangan.

Di sisi lain, kuasa hukum Termohon XI, Ferdinandus Angka, S.H. dan Toding Manggasa, S.H., menyatakan keberatan terhadap proses aanmaning maupun rencana pelaksanaan eksekusi.

Ferdinandus menjelaskan bahwa permohonan eksekusi yang diajukan penggugat hanya menyangkut dua bidang tanah bersertifikat atas nama kliennya, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 499 dan SHM Nomor 1118.

“Hari ini kami hadir sebagai kuasa hukum Ibu Amelia Paulina Suryanto. Memang benar yang dimohonkan untuk dieksekusi hanya dua bidang tanah, yaitu SHM Nomor 499 dan SHM Nomor 1118. Namun kami telah menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Pengadilan Negeri Labuan Bajo,” ujarnya.