Publik kini menantikan langkah Pengadilan Negeri Labuan Bajo dalam menangani proses eksekusi tersebut, termasuk memberikan penjelasan mengenai dasar hukum diterbitkannya penetapan baru setelah sebelumnya pernah ada penetapan yang menyatakan putusan tidak dapat dieksekusi.
Kasus ini diperkirakan masih akan terus bergulir seiring adanya perbedaan pandangan antara pihak penggugat yang meyakini proses eksekusi telah sesuai hukum, dengan pihak tergugat yang menilai masih terdapat persoalan hukum mendasar yang perlu dipertimbangkan sebelum eksekusi dilaksanakan. (*/ab)
Halaman



Tinggalkan Balasan