Kupang, KN – Ahli Hukum Pidana Dr. Mikhael Feka menegaskan bahwa, adanya gugatan perdata tidak dapat dijadikan alasan, untuk menunda atau menghentikan proses pidana, dalam kasus dugaan penggelapan sembilan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menyeret Notaris Albert Riwu Kore (ARK) sebagai tersangka.

Menurut Mikhael, perkara pidana dan perdata merupakan dua rezim hukum yang berbeda sehingga dapat berjalan secara bersamaan. Karena itu, apabila syarat formil dan materiil telah terpenuhi, perkara pidana seharusnya segera dilimpahkan ke pengadilan agar memperoleh kepastian hukum.

“Perkara pidana tidak harus menunggu perkara perdata selesai. Itu merupakan kewenangan hakim untuk menilai, bukan kewajiban yang mengikat. Jangan sampai perkara pidana berlarut-larut tanpa kepastian hukum,” kata Mikhael, Selasa 28 Juli 2026.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai praejudisial dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) hanya memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan hubungan antara perkara pidana dan perdata, bukan mewajibkan penghentian atau penundaan proses pidana.

Mikhael menilai, kasus dugaan penggelapan sembilan SHM yang dilaporkan BPR Christa Jaya telah memiliki dasar hukum yang kuat untuk dilanjutkan ke persidangan. Hal itu, menurutnya, diperkuat oleh dua putusan praperadilan yang telah terbit.

Putusan pertama membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sehingga penyidikan kembali dibuka. Setelah itu, penyidik menetapkan Albert Riwu Kore sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut kemudian diuji melalui praperadilan, namun permohonan yang diajukan tersangka ditolak oleh pengadilan.

“Artinya, sudah ada dua putusan praperadilan yang memperjelas posisi hukum perkara ini. Jika syarat formil dan materiil telah terpenuhi, perkara ini layak segera dilimpahkan ke pengadilan agar hakim yang menentukan apakah terdakwa terbukti bersalah atau tidak,” tegasnya.

Selain itu, Mikhael menilai langkah BPR Christa Jaya mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda NTT merupakan mekanisme yang sah dalam sistem penegakan hukum.