Dumas, katanya, merupakan hak pelapor untuk memperoleh kepastian atas perkembangan penanganan perkara yang telah berjalan sekitar tujuh tahun.

“Dumas merupakan mekanisme resmi yang disediakan agar masyarakat dapat mengawasi proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Pelapor berhak mengetahui sejauh mana perkembangan kasus yang dilaporkannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, semangat pembaruan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP juga mengedepankan kepastian hukum melalui koordinasi yang lebih efektif antara penyidik dan jaksa agar perkara tidak berlarut-larut.

“Muara akhir dari perkara pidana adalah pengadilan. Jika seluruh syarat telah terpenuhi, biarkan hakim yang memberikan putusan. Itulah bentuk kepastian hukum yang seharusnya diberikan kepada para pencari keadilan,” pungkas Mikhael. (*)