Lembor, KN– Implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor mulai menunjukkan hasil positif.
Pemerintah Provinsi NTT mencatat adanya tren peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor yang berdampak pada upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena bersama para Kepala UPTD dan Cabang Dinas se-Manggarai Raya di Balai Benih Padi Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Selasa (21/7/2026).
Kepala UPTD Pendapatan Manggarai Barat, Anjas Pranda, mengatakan peningkatan penerimaan mulai terlihat setelah sosialisasi dan implementasi Pergub Nomor 13 Tahun 2025 serta Pergub Nomor 32 Tahun 2026 tentang pemberian insentif dan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor.
“Sejak sosialisasi dan implementasi Pergub Nomor 13 Tahun 2025 serta Pergub Nomor 32 Tahun 2026 kami laksanakan, terlihat adanya tren peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut mulai memberikan dampak positif terhadap optimalisasi penyerapan PAD sekaligus mendorong meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ujar Anjas.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Melki menegaskan optimalisasi PAD merupakan tanggung jawab seluruh perangkat daerah, bukan hanya UPTD Pendapatan. Menurutnya, sinergi lintas sektor diperlukan agar seluruh potensi penerimaan daerah dapat dimaksimalkan.
“Optimalisasi PAD adalah kerja bersama. Semua UPTD dan Cabang Dinas harus saling mendukung sesuai tugas dan kewenangannya. Dengan kolaborasi yang kuat, kita dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat kemampuan fiskal daerah,” tegas Melki.
Ia juga mengajak masyarakat meningkatkan kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor karena penerimaan tersebut akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai layanan publik.
Dalam kesempatan itu, Gubernur mengapresiasi berbagai inovasi yang dilakukan UPTD di lapangan, seperti pelayanan jemput bola, sosialisasi langsung kepada masyarakat, serta sinergi dengan pemerintah kabupaten dan berbagai pemangku kepentingan.




Tinggalkan Balasan