Kupang, KN – Jebolan Indonesia Idol, Piche Kota, resmi memenangkan praperadilan melawan Polres Belu. Putusan praperadilan nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Atb, telah dibacakan pada Selasa, (14/7/2026).

Kuasa Hukum Piche Kota, Fransisco Bernando Bessi mengatakan, dengan dikabulkannya permohonan praperadilan, maka status tersangka Piche Kota resmi gugur.

“Praperadilan Piche Kota dikabulkan, dan status tersangkanya gugur. Puji Tuhan,” kata Fransisco Bessi kepada Koranntt.com, Selasa (14/7/2026) sore.

Fransisco menjelaskan, dalam putusannya, hakim Pengadilan Negeri Atambua telah mempertimbangkan banyak hal dengan sangat baik, sehingga hakim telah memutus perkara praperadilan tersebut dengan baik.

“Ini adalah kemenangan seluruh pendukung Piche Kota di seluruh Indonesia, orang tua, dan seluruh masyarakat Indonesia,” ungkapnya. (*)