Kupang, KN – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), akan mulai membayar gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov NTT mulai Senin, 15 Juni 2026.
Untuk mendukung pembayaran tersebut, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp108 miliar yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepastian pembayaran gaji ke-13 itu disampaikan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena di Rumah Jabatan Gubernur NTT, Kupang, Minggu (14/6/2026) malam.
Menurut Melki, pembayaran gaji ke-13 merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi NTT dalam memenuhi hak-hak ASN secara tepat waktu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terus berkomitmen untuk memenuhi hak-hak Aparatur Sipil Negara secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Melki.
Ia menjelaskan, pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Gubernur NTT Nomor 9 Tahun 2026, yang menjadi dasar hukum penyaluran hak ASN tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari regulasi tersebut, Pemprov NTT telah menyiapkan seluruh kebutuhan administrasi dan penganggaran agar pembayaran dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2026 sebagai dasar pelaksanaan pembayaran gaji ke-13, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp108 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 kepada ASN baik itu PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT,” ujarnya.
Melki memastikan, seluruh proses administrasi telah rampung, sehingga pembayaran dapat dimulai pada Senin, 15 Juni 2026. Penyaluran dana akan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku dan langsung masuk ke rekening masing-masing ASN.
“Seluruh proses administrasi dan penganggaran telah disiapkan dengan baik. Oleh karena itu, pembayaran gaji ke-13 akan mulai dilaksanakan pada Senin, 15 Juni 2026 dan disalurkan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku ke rekening masing-masing ASN,” jelasnya.









Tinggalkan Balasan