Kupang, KN – Komisi II DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik pelantikan Ketua Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari yang dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT, Linus Lusi.
Agenda tersebut tertuang dalam surat DPRD Provinsi NTT Nomor DPRD2.000.1.5/161/2026 tertanggal 26 Mei 2026 yang ditandatangani Ketua DPRD NTT, Emelia Julia Nomleni.
Dalam surat itu disebutkan bahwa RDP digelar sebagai tindak lanjut atas permohonan yang diajukan oleh Advokat dan Konsultan Hukum Bildad Torino M. Thonak, S.H. dan Rekan melalui surat Nomor 011/BT&R/V/2026 tanggal 20 Mei 2026.
Komisi II DPRD NTT mengundang Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari, Pengurus Pusat Koperasi Kredit Bekatigade Timor (Puskopdit BK3D Timor), serta kuasa hukum pemohon untuk hadir dalam rapat yang akan dilaksanakan pada Rabu, 3 Juni 2026, pukul 10.00 Wita hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Kelimutu DPRD Provinsi NTT.
Rapat tersebut digelar guna memperoleh penjelasan dari seluruh pihak terkait mengenai dasar hukum, kewenangan, serta prosedur pelantikan yang belakangan menjadi polemik di lingkungan koperasi.





Tinggalkan Balasan