Bildad Thonak: Ada Persoalan yang Harus Dijelaskan ke Publik

Kuasa hukum pemohon, Bildad Torino M. Thonak, S.H., mengatakan surat undangan dari DPRD NTT menunjukkan bahwa persoalan yang mereka sampaikan mendapat perhatian serius dari lembaga legislatif.

Menurut Bildad, RDP menjadi forum yang tepat untuk mengungkap fakta dan menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini berkembang di tengah anggota koperasi maupun masyarakat.

“Kami mengapresiasi Komisi II DPRD NTT yang telah merespons permohonan kami. Ini menunjukkan bahwa DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan yang menyangkut tata kelola koperasi dan kepentingan para anggotanya,” kata Bildad.

Ia menegaskan bahwa pihaknya mengajukan permohonan RDP karena terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka, terutama terkait kewenangan dan dasar hukum pelantikan Ketua Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari.

“Kami melihat ada persoalan yang perlu dijelaskan kepada publik secara terang-benderang. Karena itu, kami meminta DPRD menghadirkan semua pihak agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan objektif mengenai apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.