Kupang, KN – Kuasa Hukum Piche Kota, Fransisco Bernando Bessi menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polres Belu, atas bebasnya Piche Kota, pada Selasa (5/5/2026).
“Selaku kuasa hukum Piche Kota, mengapresiasi kinerja Bapak Kapolres Belu dan penyidik Polres Belu,” kata Fransisco, Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan, kebenaran akan menemukan jalannya. Sehingga sejak awal ia yakin, jika Piche tidak bersalah, maka akan dibebaskan.
“Saya punya keyakinan bahwa kebenaran akan selalu menemukan jalannya,” ungkap Fransisco.
Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat, S.I.K, membenarkan Piche Kota telah dipulangkan ke rumahnya setelah masa penahanannya berakhir.
Ia menambahkan, Piche Kota juga dibebaskan setelah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan, korban ACT mengatakan tidak bersetubuh dengan tersangka PK.
“Untuk PK kami keluarkan dari tahanan karena pada saat BAP tambahan, korban menyatakan tidak disetubuhi oleh tersangka PK. Jadi pasal 473 yang mengikat dia, kami anggap tidak memenuhi unsur,” jelas AKP Rahmat.
Meski demikian, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menunggu perkembangan fakta di persidangan.
Untuk diketahui, dua tersangka lainnya, yakni RM dan RS alias Rival tetap menjalani proses hukum. Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap (P21) dan saat ini telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk segera disidangkan. (*)

